Adalah obat bahan alam yang diproduksi di Indonesia. Berdasarkan cara pembuatan, jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, obat alam Indonesia dikelompokan menjadi :
1. Jamu (obat tradisional Indonesia)
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
Apa itu JAMU ? Apa itu OHT ? Apa
itu FITOFARMAKA ?
1. Jamu (Obat Tradisional Indonesia)
Obat tradisional : bahan obat atau
ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan
sariaan (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun
telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang
berlaku .
S Penandaan :
Jamu atau obat tradisional harus mencatumkan
penandaan berikut .
1. Logo dan tulisan
‘’ JAMU’’
2. Logo berupa ‘’
ranting daun yang terletak dalam lingkaran’’
3. Logo ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wadah / pembungkus / brosur.
3. Logo ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wadah / pembungkus / brosur.
4. Logo (ranting daun yang
terletak dalam lingkaran) dicetak dalam warna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain5. Tulisan ‘’ JAMU’’ harus jelas dan mudah di
baca, di ceta dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang
menyolok kontras dengan tulisan ‘’ JAMU’’.
S Kriteria yang harus dipenuhi :
Jamu atau
obat tradisional Indonesia harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
F Aman sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
F Klaim penggunaan dibuktikan
berdasarkan data empiris
F Memenuhi persyaratan mutu yang
berlaku.
Jenis klaim penggunaan diawali dengan kata kata ‘’ secara
tradisional digunakan untuk.. ‘’ atau sesuai dengan yang disetujui pada saat
pendaftaran.
S Sediaan - sediaan obat tradisional Indonesia
² Ekstrak
² Tinctura
²
Infusa
² Aqua aromatika
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Adalah sediaan obat bahan alam yang
dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan
bakunya telah di standarkan. Obat herbal terstandar disajikan dengan uji
praklinik dan bahan bakunya telah distandardisasi. Obat
herbal terstandar juga di sajikan dalam bentuk : ekstrak
/ penyarian bahan alam yang berupa tanaman obat, binatang, dan mineral. Obat herbal terstandar harus melewati
uji toksisitas akut dan kronis (keamanan), kisaran dosis, farmakologi dinamik
(manfaat), dan teratogenik ( keamanan terhadap janin ).
S Penandaan
Obat herbal terstandar ( OHT ) harus mencantumkan penandaan berikut.
1. Logo dan tulisan ‘’ OBAT
HERBAL TERSTANDAR ‘’
2. Logo berupa jari jari daun ( 3
pasang) terletak dalam lingkaran, dan
ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah / pembungkus /
brosur.
3. Logo ( jari jari daun dalam
lingkaran )yang dicetak dengan warna hijau diatas dasar warna putih atau warna
lain yang menyolok kontras dengan warna logo
4. Tulisan ‘’ OBAT HERBAL
TERSTANDAR ‘’ harus jelas, mudah dibaca, dan dicetak dengan warna hitam di atas
dasar putih atau warna lain yan menyolok kontras denan tulisan.
S
Kriteria yang Harus Dipenuhi
1. aman
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
2. klaim
khasiat dibuktikan secara ilmiah / praklinik
3. telah
dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang
digunakan dalam produk jadi.
digunakan dalam produk jadi.
4.
Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian umum den
medium.
3.
Fitofarmaka
Adalah
sediaan obat dan obat tradisional
yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya, bahan bakunya terdiri dari
simplisia atau sediaan galenik yang telah
buktikan keamanannya dan khasiatnya dengan uj klinik, uj praklinik, ban
baku yang sudah di standardisasi.
S Penandaan
1. logo tulisan ‘’
FITOFARMAKA ‘’
2. Logo berupa jari
jari daun ( yang membentuk bintang) yang terletak dalam lingkaran, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri
dari wadah / pembungkus / brosur.
3. Logo (
jari jari daun dalam lingkaran )yang dicetak dengan warna hijau diatas dasar
warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo
4. Tulisan
‘’ FITOFARMAKA ‘’ harus jelas, mudah dibaca, dan dicetak dengan warna hitam di
atas dasar putih atau warna lain yan menyolok kontras denan tulisan ‘’
FITOFARMAKA ‘’
S Kriteria
yang Harus Dipenuhi
1. aman
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
2. klaim
khasiat dibuktikan berdasarkan uji klinik
3. telah
dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
4.
Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Jenis klaim
penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar